Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Purnomo Terlibat Korupsi Kondensat? Ini Komentar Penyidik

Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tak dapat memastikan keterlibatan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro/Antara
Mantan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri tak dapat memastikan keterlibatan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Untuk menyatakan terlibat atau tidak butuh data dan fakta, karena dalam pembuktian kasus ini kita tidak dapat berasumsi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2015).

Menurut Victor, data berupa dokumen dan keterangan saksi itulah yang nantinya dapat menentukan terlibat tidaknya mantan Menteri ESDM itu.

Sementara itu, berdasarkan data yang dimiliki penyidik saat ini, Victor menyatakan belum ada keterlibatan Purnomo. "Belum lihat ada keterkaitan," katanya. 

Victor mengungkapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan mantan Dirjen Migas Evita Legowo, diketahui tidak ada hubungan kerja yang langsung antara ESDM dan BP Migas.

"Saya kira itu betul, karena kalau ada hubungan kerja kan bisa intervensi," katanya.

 Seperti diketahui kala proyek penjualan kondensat berjalan, Purnomo menjabat Menteri ESDM. Kasus tersebut berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun 2009-2010 dengan mekanisme penunjukan langsung. 

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. 

Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper