Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengeluhkan lamanya laporan aliran uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan korupsi serta pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Profesional Indotama.
"Masih garis besar, belum ada hasil katanya lama. Bahkan jika sudah P21 belum keluar, ini yang repot," katanya di Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2015).
Victor mengatakan laporan tersebut sangat diperlukan dalam mengarahkan penyidikan ke tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian, jika laporan aliran uang belum didapati, pihaknya khawatir tidak dapat mengajukan berkas dugaan pencucian uang bersamaan dengan perkara korupsi.
"Kalau berkas ini [korupsi] sudah selesai, ternyata PPATK belum memberi hasil, tentu TPPU-nya tidak bisa kami ajukan. Jadi hasil korupsinya dulu," kata Victor.
Saat disinggung mengenai hasil secara garis besarnya dari laporan tersebut, Victor mengatakan hanya aliran uang dari rekening satu ke rekening lain di dalam internal PT TPPI. "Jadi belum bisa keluar, rekeningnya atas nama TPP," kata Victor.
Sementara itu, pada hari ini penyidik tengah meminta keterangan DH dan RP sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 trilun ini. Saat yang sama, penyidik juga sedang menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik menggeledah rumah tersangka RP di Jalan Kalibata Utara II No. 34, kemudian rumah tersangka DH di Jalan Siaga Bapenas No. 16 Pasar Minggu, dan Gedung Mid Plaza 2 lantai 20 kantor milik tersangka HW.
Bareskrim Keluhkan Lamanya Laporan PPATK Soal Kasus Kondensat
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak mengeluhkan lamanya laporan aliran uang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait dugaan korupsi serta pencucian uang penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Profesional Indotama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
6 menit yang lalu
Kejagung Periksa Tiga Hakim di Kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar
20 menit yang lalu
Dasco: Pertemuan Prabowo dan SBY di Cikeas Bahas Lembaga Investasi
34 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
38 menit yang lalu