Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim hari ini memeriksa dua tersangka DH dan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"DH hari ini diperiksa dengan RP, jadi tersangka tentu hasil pemeriksaan belum ada. Ini pemeriksaan pertama sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2015).
Victor mengungkapkan kedua tersangka sangat kooperatif, dijadwalkan pukul 10.00 WIB mereka datang pukul 09.00. DH, ujar Victor, mengaku akan membuka semua kalau memang masih ada yang ditutupi.
"Mungkin sore akan diketahui setelah pemeriksaan mereka," katanya.
Dalam pemeriksaan ini, ungkap Victor, penyidik akan mengarahkan pada unsur-unsur Pasal 2 dan 3 tentang korupsi yang dituduhkan. Tentu juga ditambah dengan unsur-unsur tuduhan tindak pidana pencucian uang.
"Maka tentu unsur-unsur pasal itu yang ditanyakan pada tersangka," katanya.
Seperti dilaporkan saat proyek penjualan kondensat berlangsung, DH menjabat Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas. Sementara itu, RP merupakan mantan Kepala BP Migas --saat ini SKK Migas.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa para saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan lainnya.
Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.
Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.