Kabar24.com, JAKARTA -- Pekan ini penyidik mulai memeriksa tersangka RP dan DH dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, namun tersangka HW penyidik mesti ke Singapura untuk memeriksanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim enggan terburu-buru menahan HW karena dianggap menghambat proses penyidikan. Menurut dia hal tersebut sebagai salah satu hambatan yang harus diselesaikan.
"Ini hambatan tentu kita tidak bisa langsung menggapai puncak, yang perlu saya katakan kasus ini sudah ada kerangkanya. Sudah bisa dibawa ke pengadilan," katanya di Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Victor menambahkan tentang penahanan perlu dilihat urgensinya, kalau dibutuhkan pihaknya akan menahan yang bersangkutan. "Kalau tidak perlu, ya tidak usah," katanya.
Sebelumnya penyidik telah mendjawalkan pemeriksaan terhadap HW yang diyakini adalah Honggo Wendratmo eks Dirut TPPI. Tetapi, kuasa hukum HW meminta penyidik memeriksa kliennya di Singapura karena tengah menjalani perawatan jantung di sana.
Sementara itu untuk DH dan RP, penyidik sudah memeriksanya sebagai saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2triliun tersebut. Keduanya diketahui memenuhi panggilan Bareskrim.
KORUPSI KONDENSAT: Dua tersangka Akan Diperiksa
Pekan ini penyidik mulai memeriksa tersangka RP dan DH dugaan korupsi penjualan kondensat oleh SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, namun tersangka HW penyidik mesti ke Singapura untuk memeriksanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium