Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: JK Sebut Tak Perlu Pidana, Polri Ngotot Rugikan Negara

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan usai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) diketahui proyek penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dipasok dari SKK Migas telah merugikan negara.
TPPI Tuban
TPPI Tuban

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan usai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keungan (BPK) diketahui proyek penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang dipasok dari SKK Migas telah merugikan negara.

"Mereka [BPK] pendapat awalnya ini total loss (total kerugian negara), kenapa bisa total loss? karena sejak awal dilaksanakan lifting ini tidak ada kontrak kerja," kata Victor di Bareskrim, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Sedangkan kontrak telah diatur dalam Undang-undang tentang Migas sebagai payung hukum antara kontraktor dengan negara. "Kalau terjadi perselisihan negara dan kontraktor itu diatur dalam kontrak," katanya.

Victor juga mempertanyakan lifting yang sudah berjalan namun tidak disertakan dengan kontrak. "Berarti sejak awal sudah salah, sampai ke belakang salah, ini menurut mereka (BPK) total loss," katanya.

Lebih lanjut Victor mengatakan soal rincian kerugian negara masih didalami, namun yang pasti proyek penjualan kondensat tersebut telah merugikan negara. Menurut Victor, meski sebagian PT TPPI sudah membayar uang hasil penjualan kondensat ke negara, namun hal tersebut tetap merugikan.

"Tetapi ini masih diskusi, kalau kerugian negara sudah pasti ada. Makanya hari ini dilanjutkan paparann ekspos rinci mengenai kasus ini," katanya.

Seperti diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2012 disebutkan penjualan kondensat bagian negara oleh PT TPPI tidak sesuai kontrak sehingga terdapat piutang yang berpotensi tidak tertagih sebesar Rp1,35 triliun. Nilai itu timbul karena kegagalan pelunasan atas pasokan kondensat dari BP Migas.

Sementara itu, Bareskrim menduga proyek penjualan kondensat itu telah merugikan negara kurang lebih US$156 juta atau setara Rp2 triliun.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menyatakan pelanggaran yang dilakukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama merupakan kasus utang piutang yang tidak perlu ditindak pidana.

Menurut Kalla, persoalan utama kasus TPPI ialah kewajiban pelunasan utang perseroan kepada PT Pertamina (Persero) yang dilanggar. Masalah akan selesai ketika perseroan menjalankan kewajibannya melunasi utang tersebut.

“Kesalahannya adalah kewajiban TPPI tidak dilunasi, bukan prosesnya. Jadi kalau dibayar segera ya bisa selesai, berarti tidak perlu dipidana, kan utang piutang ini,”ujarnya, Jumat (12/6/2015) sore.

Dia menjelaskan, sejak awal Pertamina bekerja sama dengan TPPI yang mayoritas sahamnya dimiliki pemerintah dengan asas saling membantu. Kedua pihak perusahaan menyepakati sebuah kontrak dagang yang harus dipatuhi keduanya. 

“Pertamina memenuhi kewajibannya memberi kondensat, tapi ini TPPI tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan hasil kondensat itu dalam bentuk bensin dan minyak tanah,”paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper