Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dalami Kasus TPPU Nazaruddin, KPK Panggil Bos PT Mitra Rajawali Bersaudara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Rajawali Bersaudara, Masmur Tarigan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia.
KPK/Antara
KPK/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Rajawali Bersaudara, Masmur Tarigan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pembelian saham di PT Garuda Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa Masmur rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/6/2015).

Selain Masmur, KPK juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lainnya yaitu HRD PT Mitra Rajawali Bersaudara, Ratna Tri Handayani dan satu pihak swasta Muhajidin Nur Hasyim atau Hasyim yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Nazaruddin.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," tukasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan ‎kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper