Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengizinkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Singapura untuk memeriksa Honggo Wendratmo terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Pemeriksaan di luar negeri pasti dilakukan karena itu proses hukum, tidak mungkin tidak diizinkan," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Badrodin mengungkapkan secara prinsip di dalam berita acara pemeriksaan dan fakta hukum akan diklarifikasi oleh penyidik melalui kesaksian-kesaksian lain. "Hanya persoalannya, apakah dari analisis tadi urgen tidak," katanya.
"Kalau urgen dan menjadi kunci dalam keterangan kasus ini, itu pasti dipanggil," katanya.
Badrodin mengaku penyidik belum mengajukan soal rencana pemeriksaan Honggo di Singapura.
Menurut dia, penyidik yang ingin melakukan pemeriksaan di luar negeri harus melalui izinnya. "Ya belum diajukan, kalau ke luar negeri pasti izin saya," katanya.
Sebelumnya, penyidik berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura, menyusul kabar dari kuasa hukum HW bahwa yang bersangkutan bersiap menjalani operasi bedah jantung.
"Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, saat dihubungi Senin (8/6/2015) pagi.
Kendati begitu, pihaknya mengakui tidak mudah memeriksa seseorang di negara tersebut yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara di sana dan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan," katanya.