Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan soal dipanggil atau tidaknya Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai saksi dalam kasus korupsi kondensat bergantung pada pertimbangan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Secara prinsip semua yang ada di fakta hukum perlu diklarifikasi juga dalam keterangan yang sudah disebutkan dalam berita acara, signifikan atau tidak dalam mengungkap kasus," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Menurut Badrodin jika keterangannya dianggap tidak signifikan maka tidak diperlukan. "Kalau itu signifikan menguatkan kasus tindak pidana yang ditersangkakan pasti dilakukan pemeriksaan," katanya.
Mengenai status JK dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 trilun itu, Badrodin mengatakan persoalan tersebut penyidik yang mengetahui.
"Yang tahu penyidik, kan saya tidak tahu materi yang dijelaskan di BAP penyidik, tetapi secara prinsip semua yang fakta-fakta ada di berita acara," katanya.
"Apakah klarifikasi urgen atau tidak. Kalau tidak ya tentu tidak dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau urgen ya diperiksa," katanya.
Sebelumnya dilaporkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Wapres JK pada 2008 memimpin rapat penyelamatan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.
Dalam rapat tersebut dibahas pula cara menyelamatkan TPPI dengan meminta Pertamina memberikan kondensat pada perusahaan tersebut.