Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Vonis Mantan Bupati Dharmasraya Dinilai Janggal

Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat Marlon Martua divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang dalam sidang putusan, Selasa 9 Juni 2015.

Bisnis.com, PADANG--Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat Marlon Martua divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang dalam sidang putusan, Selasa 9 Juni 2015.

Marlon didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya tahun 2009 yang diduga merugikan uang negara Rp4,28 miliar. Namun, putusan hakim tersebut dinilai janggal oleh Lembaga Antikorupsi Integritas karena vonis yang terlalu rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

Koordinator Integritas Arief Paderi meminta Komisi Yudisial untuk segera menyelidiki dan memeriksa hakim yang menyidangkan perkara tersebut, karena banyak kejanggalan dalam proses persidangan hingga vonis.Semangat pemberantasan korupsi Hakim di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri padang patutu dipertanyakan. Ini masa-masa darurat komitmet terhadap pemberantasan korupsi di Sumbar. Masyarakat sipil harus bersikap, katanya, sesuai pembacaan putusan sidang Marlon, Selasa (9/6/2015).

Lembaga Antikorupsi yang beranggotakan puluhan advokat, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil itu menyebutkan proses persidangan Marlon janggal dan terkesan istimewa. Dalam temuannya, pertama, Marlon tidak ditahan pada masa proses sidang. Perlu diingat bahwa Marlon pernah melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sebelum ditangkap dan ditahan Kejaksaan.

Kedua, Marlon hanya dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sementara pada 2012 dalam kasus yang sama, Busra, Agus Khairul dan Agustin Irianto dituntut enam tahun penjara dan masing-masing divonis empat tahun (Busra), tiga tahun enam bulan (Agus Khairul), dan tiga tahun (Agustin Irianto).Padahal, dalam putusan Busra dan kawan-kawan termasuk Marlo Martua, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah merugikan keuangan negara Rp4,28 miliar.

Jika mengacu putusan tersebut, seharusnya JPU menuntut Marlon lebih tinggi, karena Marlon adalah Bupati dan pengambil kebijakan, jelas Arief.Dia menilai vonis tersebut adalah bukti terjadinya disparitas di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Padang. Bahwa, orang yang lebih kuat secara politik, materi, dan status sosial cenderung mendapatkan perlakuan khusus.Lembaga Integritas, katanya, mendorong KY melakukan monitoring dan investigasi terhadap Hakim-Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Padang, sebagai upaya mengantisipasi terjadinya praktik mafia peradilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Heri Faisal

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper