Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CALON PANGLIMA TNI: Gatot Nurmantyo Tinggal Tunggu Ketuk Palu DPR

Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR tentang pengajuan calon Panglima TNI pada hari Selasa, 9 Juni 2015 untuk mendapatkan persetujuan.
Gatot Nurmantyo/Antara
Gatot Nurmantyo/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengirim surat kepada DPR tentang pengajuan calon Panglima TNI pada hari Selasa, 9 Juni 2015 untuk mendapatkan persetujuan.

Nama yang diajukan untuk menggantikan Panglima TNI Moeldoko yang akan pensiun 1 Agustus 2015 adalah Gatot Nurmantyo, saat ini menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

Dikutip dari siaran pers Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki hari ini (10/6), berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 10, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 13, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Panglima TNI dengan persetujuan DPR.

"Pencalonan Gatot Nurmantyo sebagai Panglima TNI diputuskan Presiden dengan memperhatikan kepentingan penguatan organisasi TNI untuk menghadapi perubahan geopolitik, geoekonomi dan geostrategi kawasan," kata Teten.

Presiden berharap DPR bisa memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat Panglima TNI Jenderal Moeldoko akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus mendatang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Yusran Yunus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper