Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: JK Dinilai Turut Mendukung Kerja Sama TPPI dan Pertamina

Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Wapres Jusuf Kalla melihat adanya kerja sama yang saling menguntungkan antara PT TPPI dengan PT Pertamina dalam penjualan kondensat yang kini ditangani Bareskrim dengan indikasi korupsi.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400  TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Shukoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam penerbangan pesawat Kepresidenan Boeing 737-400 TNI AU dari Makassar menuju bandara Halim Perdanakusuma, dengan dikawal empat pesawat tempur Shukoi, Senin (8/6/2015)./Setpres-Jeri Wongiyanto

Bisnis.com, JAKARTA— Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy menilai Jusuf Kalla saat menjadi Wakil Presiden era Susilo Bambang Yudhoyono melihat adanya kerja sama yang saling menguntungkan antara PT TPPI dengan PT Pertamina dalam penjualan kondensat yang kini ditangani Bareskrim dengan indikasi korupsi.

Hal itu, paparnya, tertuang dalam arahan JK seusai menggelar rapat terbatas dengan antara lain Menkoperekonomian, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Kepala BPH migas, Dirut Pertamina, serta Pejabat TPPI pada 21 Mei 2008.

Dalam arahannya, jelasnya, JK menilai penyediaan kondensat oleh Pertamina untuk PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI) tersebut berpotensi menyelamatkan TPPI. “Ini yang disebut penyelamatan. Dan itu merupakan hak dari pemerintah karena saham TPPI dimiliki oleh pemerintah,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Meski demikian, dirinya mempertanyakan peran pemerintah dan Honggo Wendratmo. “TPPI telah dimiliki oleh negara. Namun kenapa ditunjuk Honggo dan kenapa pula Sri Mulyani yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak bisa mengatur Honggo,” katanya.

Meski demikian, Ichsanuddin enggan berpendapat lebih banyak perihal peran JK dalam kasus penjualan kondensat. “Yang jelas, pemerintah telah kacau menyerahkan TPPI ke Honggo yang diketahui banyak masalah ,” katanya.

Seperti diketahui, Honggo merupakan mantan direktur Bank Century yang diselamatkan pemerintah saat krisis 2008. Bank ini sempat berganti nama menjadi Bank Mutiara dan kini menjadi PT Bank J Trust Indonesia.

Dalam perkembangan lain, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menganggap kesaksian mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah cukup untuk membantu mengungkap kasus dugaan korupsi kondensat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak di Bareskrim mengungkap dari pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan, pihaknya sudah mendapat penjelasan terkait penandatanganan surat persetujuan skema pembayaran penjualan kondensat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper