Kabar24.com, SLEMAN— Obat untuk menggugurkan kandungan atau aborsi kini beredar secara online. Satuan Reskrim Polres Sleman tengah mendalami kasus ini.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Sleman meringkus tersangka GR, 23, seorang mahasiswa di Yogyakarta yang berjualan obat aborsi. Polisi juga menangkap sepasang kekasih YN, 26, dan AS, 25, karena menggugurkan kandungan menggunakan obat yang dibeli dari GR.
Adapun obat datang bulan ini dipasarkan melalui dunia maya. GR mengiklankan obat telat datang bulan melalui situs internet, sehingga banyak peminat yang hingga akhirnya terjadi transaksi seperti yang dilakukan sepasang kekasih YN dan AS.
Meski demikian, ada pula pembeli yang mendapatkan informasi dari mulut ke mulut atau orang yang sebelumnya membeli dan mempergunakan obat aborsi yang dijual GR. Rata-rata pembelinya merupakan mahasiswa.
“Termasuk AS dan YN itu juga,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Dhanang Bagus Anggoro, Minggu (7/6/2015).
Danang menyebut, keuntungan yang didapatkan penjual cukup besar. Dalam setiap satu paket GR menjual obat ilegal itu Rp750.000 berisi dua kapsul dan empat pil. Tiap paket itu keuntungan yang didapat nyaris Rp500.000.
Bentuk kapsul yang dijual GR berwarna merah dan hitam. Sedangkan pil terbungkus dalam strip plastik aluminium. Jika pil berfungsi untuk membuat kontraksi dan meluncurkan janin, kemudian kapsul itu diminum untuk mencegah terjadinya pendarahan yang berlebihan.
“Sistemnya bukan upah, tapi keuntungan. Tiap satu [paket] dapat hampir Rp500.000,” ungkapnya.
Untuk tersangka YN, hingga kemarin masih dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY, sehingga belum bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas Urusan Kesehatan Polres Sleman Rini Wuryani menambahkan, untuk keperluan tes DNA, pihaknya telah mengiriman sampel darah ke Pusdokkes Mabes Polri. Sampel itu terdiri dari darah tersangka AS dan YN serta gumpalan darah yang didapatkan setelah menggali di belakang rumah AS di Turi, Sleman.
“Sampel keduanya sudah kami kirim kemarin [Sabtu],” ungkapnya.
Kabid Dokkes Polda DIY, AKBP Nyoman Eddy menjelaskan penggunaan obat aborsi secara ilegal menimbulkan risiko yang besar. Obat tersebut akan memaksa janin keluar dari rahim sebelum waktunya. Seringkali pemakainya tanpa menghiraukan dosis obatnya karena tujuan pemakainya adalah mengagalkan janin.
“Salah satunya bisa pendarahan dan berujung ke kematian. Jika over dosis bisa berefek gangguan organ,” tegas dia.