Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI KONDENSAT: Empat Saksi dari TPPI & SKK MIgas Diperiksa

Selain memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada hari yang sama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim akan memeriksa empat saksi dari Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait dugaan korupsi penjualan kondensat.
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan
Gedung Bareskrim Polri/Bisnis.com-Dika Irawan

Kabar24.com, JAKARTA -- Selain memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada hari yang sama penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim  akan memeriksa empat saksi dari Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terkait dugaan korupsi penjualan kondensat.
"Masih ada empat lagi [saksi] difokuskan pada pendalaman terhadap tugas pembukuan atau bergerak di bidang keuanan untuk mencari sejauhmana administrasi keuangan dilaksanakan dengan benar," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/6/2015).
"Apakah ada buku besar yang mencatat uang keluar masuk. Pasti ada buku-buku yang mencatat secara teknis. Nanti dalam waktu dekat juga ada kesimpulan sementara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan ."
Lebih jauh Victor mengungkapkan setelah pemeriksaan para saksi tersebut ditambah dengan kesimpulan sementara dari PPATK, maka pihaknya akan memeriksa para tersangka yaitu HW, DH, dan RP. "Minggu ini kita berharap selesai, pekan depan kita periksa tersangka," katanya.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana memeriksa tersangka korupsi kondensat HW di Singapura, menyusul kabar dari kuasa hukum HW bahwa yang bersangkutan bersiap menjalani operasi bedah jantung.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim mendapat kiriman surat permohonan dari kuasa hukum HW agar memeriksa kliennya di Singapura, karena alasan kesehatan.
"Kita akan gelar perkara. Dalam gelar itu kita lapor ke pimpinan. Jika setuju, kita koordinasi ke Interpol untuk kemungkinan memeriksa tersangka di negara orang," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, saat dihubungi, Senin (8/6/2015) pagi.
Kendati begitu, pihaknya mengakui tidak mudah memeriksa seseorang di negara tersebut yang memiliki undang-undang perlindungan terhadap warga negara di sana dan tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. "Oleh sebab itu tergantung hasil koordinasi dengan pimpinan," katanya.
Pekan lalu, Dittipideksus Bareskrim mendapat kiriman surat permohonan dari kuasa hukum HW agar memeriksa kliennya di Singapura, karena hendak menjalani operasi bedah jantung. Karena itu pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan.
"Dia menyertai surat itu dengan surat rencana operasi bedah jantung," kata Victor.
HW sendiri diyakini adalah bekas Dirut TPPI yaitu Honggo Wendratmo. Namun, hingga saat ini penyidik enggan menyebut lengkap identitas para tersangka baik itu HW, RP maupun DH.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas.
Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper