Kabar24.com, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait skema pembayaran penjualan kondensat antara Satuan Kerja Khusus Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), menyusul akan diperiksanya Direktur Pelaksan Bank Dunia itu oleh Bareskrim.
"Periksa beliau terkait memberikan skema pembayaran. Kalau skema pembayaran harus ada kontrak kerja. Kita bertanya apa maksud skema pembayaran itu," katanya di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Di situ, kata Victor, akan dikaitkan dengan Pertamina yaitu apakah tujuan TPPI menerima kondensat agar diolah dijadikan Ron 88, solar, dan kerosin untuk bahan bakar mineral (BBM) di Indonesia.
"Tapi TPPI tidk menjual ke Pertamina, tapi di jual ke luar," katanya.
Terkait pemeriksaan Sri, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berencana memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (8/6/2015) di Kemenkeu.
"SMI pagi ini akan diperiksa. Rencananya tanggal 10 tetapi beliau besok harus balik ke Amerika Serikat, beliau ada kegiatan di Kemenkeu dimohon diperiksa di sana," kata Victor.
Karena itu, Victor menambahkan meski rencana awal penyidik akan memeriksa Sri di Bareskrim. Namun demi terlaksananya pemeriksaan dan kepentingan yang bersangkutan terakomodasi, data juga ada di Kemenkeu.
"Tak ada salahnya diperiksa di sana," katanya.
Pekan Depan
Sebelumnya, penyidik Bareskrim berencana akan memeriksa Sri Mulyani pada Rabu (10/6/2015) pekan depan. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui maksud Sri menandatangani surat persetujuan pembayaran kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah PT TPPI.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," kata Victor.
Penyidik menilai penunjukan langsung penjualan kondensat PT TPPI yang dipasok dari BP Migas menyalai peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran uang hasil penjualan kondensat tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TPPI juga diketahui telah menyelewengkan kebijakan Wakil Presiden saat itu Jusuf Kalla agar menjual kondensat ke Pertamina. Belakangan, sebanyak 26 sertifikat tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok telah dibekukan karena diduga merupakan hasil pencucian uang.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan tiga tersangka yaitu HW, DH, dan RP. Ketiganya belum diperiksa, karena penyidik masih berfokus pada pemeriksaan saksi dan mengkonfirmasinya dengan alat bukti yang sudah dimiliki.