Polisi
Sebelumnya, kriminolog UI Adrianus Meliala mengatakan, kepolisian merasa kurang pantas untuk gegabah memberikan pernyataan.
Ini menyangkut nama baik," katanya, Selasa (26/5/2015).
Setiap pernyataan yang dibuat kepolisian, harus disertai dengan alasan dan bukti yang kuat.
Apabila polisi menyebut mahasiswa berusia 20 tahun ini benar-benar bunuh diri, maka mereka harus memberikan motif yang kuat dan jelas. Sementara kalau mereka menyebutkan kasus ini sebagai pembunuhan, maka mereka juga bertanggungjawab memaparkan modus, identitas, serta alasan si pelaku.
Kasus ini, menurut Adrianus, masih sangat berkabut.
“Kalau bunuh diri, motif tak jelas. Kalau dibunuh, modusnya juga kabur," kata dia.
Namun, dia tetap meminta polisi untuk terbuka tentang temuan-temuan baru yang kiranya menjadi petunjuk atas kasus ini.