Kabar24.com, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy meminta bantuan kepada Hamzah Haz dan Zarkasih Nur untuk ikut menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan agar bisa ikut Pilkada 2015.
Syaifullah Tamliha, Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romy—sapaan akrab Romahurmuziy, mengatakan upaya menggandeng dua sesepuh PPP tersebut untuk untuk ikut menyelesaikan konflik dengan kubu Djan Faridz.
“Ini dilakukan agar PPP tetap bisa ikut pilkada. Saat ini, menurutnya, perlu penyelamatan 51 paket bakal calon kepala yang sudah menyatakan ingin maju dari PPP,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (3/6).
Menurutnya, pertemuan dengan kedua sesepuh PPP tersebut akan digelar waktu dekat ini. “Semoga bisa membawa kesepakatan dama yang baik dengan kubu Djan,” harapnya tanpa merinci dimana pertemuan akan digelar.
Tamliha optimistis, islah di internal PPP akan segera tercapai. “Islah itu bisa dicapai. Hanya masih perlu waktu saja. Tapi kalau sudah ada formula islah yang tepat pasti keduanya mau bertemu,” kata Tamliha.
Seperti diketahui, Hamzah Haz pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 1998-2007.
Hamzah juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden pada 2001 bersamaan dengan terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden.
Adapun Zarkasih Nur adalah mantan Menteri Negara Koperasi dan UKM sekaligus pencetus percepatan Muktamar PPP dari 2008 menjadi 2007 yang akhirnya menyebabkan pemecatan dirinya dari PPP.
Permintaan peran Hamzah Haz dan Zarkasih Nur dari kubu Romahurmuziy untuk menyelesaikan konflik PPP tersebut sangat berbeda dengan langkah yang diambil kubu Djan Faridz.
Djan sebagai Ketua Umum PPP hasil Mukatamar Jakarta justru meminta bantuan Wapres Jusuf Kalla untuk menyelsaikan konflik.
Bahkan, Djan mengaku akan segera menggelar pertemuan dengan JK agar konflik di PPP segera berakhir. “Saya berharap JK tidak hanya turun tangan menengahi konflik golkar, tetapi juga PPP,” kata Djan.
Tercapainya kesepakatan islah di internal PPP sangat dibutuhkan karena KPU telah menetapkan Peraturan KPU yang melarang partai berkonflik ikut dalam pilkada serentak gelombang pertama yang rencananya akan digelar pada 9 Desember 2015.