Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang notaris bernama Sartono.
Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia.
Seperti diketahui, kasus di atas telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.
"Yang bersangkutan (Sartono) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (1/6/2015).
Sebelumnya, dalam persidangan kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin telah memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.
Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.
Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).