Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp60 M

Jajaran Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg atau senilai Rp60 miliar.
Penangkapan penyelundup sabu-sabu/Ilustrasi
Penangkapan penyelundup sabu-sabu/Ilustrasi

Kabar24.com, PEKANBARU - Jajaran Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg atau senilai Rp60 miliar.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial AG dan SU. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Riau-Sumatera Utara Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (28/5/2015) dini hari.

“Kedua tersangka merupakan warga Medan, Sumatra Utara. Saat ditangkap kita menemukan 30 paket sabu-sabu dengan total berat 30 kg. Ditaksir sabu-sabu itu senilai Rp60 miliar,” katanya.

Pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari operasi patuh yang dilakukan Jajaran Satuan Lalu lintas Polres Rokan Hilir di Tanah Putih. Polisi mencurigai gerak-gerak mobil Toyota Avanza BK 1530 OK.

"Petugas mencurigai gerak pelaku saat melintas di Jalan lintas Riau-Sumatra yang menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1530 OK dari Dumai. Saat didekati polisi, para pelaku ketakutan, kemudian melompat dari mobil dan berusaha melarikan diri ke dalam perkebunan warga," terang Dolly.

Satu orang sindikat pengedar berhasil melarikan diri. Tersangka AG terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak bagian kakinya karena sempat ingin melarikan diri dan melakukan perlawanan. “Seorang dari sindikat yang berinisial M berhasil melarikan diri,” lanjut Kapolda.

Hasil penyidikan sementara mengungkap barang bukti itu di dapat dari Negara Malaysia. Kapolda mengakui Riau rentan dengan aksi penyelundupan narkoba dari negara tetangga itu.

"Polda Riau sudah berusaha melakukan penjagaan pesisir pantai dengan menempatkan Satuan Polisi Air di area pos tertentu. Namun garis pantai pesisir timur Riau mencapai 370 mil, belum terpantau oleh petugas kepolisian air yang jumlahnya terbatas," jelasnya.

Kedua tersangka dijerat melanggar Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper