Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk segera menelurkan peraturan gubernur (pergub) terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada tahun ini.
Justisiari P. Kusumah, Sekjen MIAP, mengatakan pihaknya telah tiga kali melakukan forum group discussion (FGD). “Terakhir kali Ahok hadir dan dia bilang pergub ini perlu,” ujar Justi, Selasa (26/5/2015).
Dia menjelaskan pergub itu akan melarang tentang penjualan barang-barang palsu di DKI Jakarta yang akan mendapat sanksi administrasi jika dilanggar. Menurutnya, terbitnya pergub di Jakarta ini hanyalah awal, dia mengharapkan peraturan daerah segera menyusul.
“Kalau perda kan bisa ada sanksi pidana, sedangkan pergub hanya sanksi administratif,” katanya. Justi yang juga masuk dalam tim perumus naskah perda tersebut mengharapkan tahun depan, perda sudah bisa diterbitkan.