Bisnis.com, JAKARTA—Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengapresiasi operasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) terhadap obat ilegal.
Didukung oleh Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai, BPOM meluncurkan hasil temuan Operasi STORM V yang dimulai Juni hingga Agustus 2014, yang digagas oleh International Criminal Police Organization (ICPO) Interpol.
“Keberhasilan BPOM, Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai ini tentunya sangat menggembirakan,” kata Widyaretna Buenastuti, Ketua MIAP dalam siaran persnya Jumat (12/9/2014).
Hal tersebut, lanjutnya, dapat dikatakan sebagai sebuah langkah konkrit dan tanggung jawab para pemangku kepentingan untuk memberantas peredaran barang palsu hingga ke sumbernya.
Operasi BPOM di seluruh wilayah Indonesia itu melalui 31 Balai Besar/Balai POM, dan berhasil menemukan obat ilegal, obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat, dan kosmetik ilegal di 154 sarana produksi dan distribusi.
Nilai keekonomian dari obat illegal yang ditemukan tersebut mencapai Rp31,66 miliar dengan rincian 173 item obat ilegal, 1.520 obat tradisional ilegal termasuk mengandung bahan kimia obat dan 1.963 item kosmetik ilegal.
Widyaretna menilai, kesediaan konsumen untuk membeli atau menggunakan barang palsu berkorelasi langsung dengan keberadaan barang palsu yang ada di pasaran.
Berdasar riset MIAP dan FEUI komoditas pakaian, tinta printer, barang dari kulit dan software merupakan produk-produk palsu yang paling banyak beredar.
Persentase produk tinta printer mencapai 49,4%, pakaian palsu mencapai 38,9%, diikuti oleh barang dari kulit 37,2%, dan software 33,5%. Sisanya produk kosmetika palsu 12,6%, makanan dan minuman palsu 8,5%, dan produk farmasi palsu 3,8%.
Temuan tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat perkiraan kerugian ekonomi akibat peredaran barang palsu terus meningkat.
Jika hasil survei MIAP pada 2010, memperkirakan kerugikan perekonomian sebesar Rp43,2 triliun, angka potensi tersebut bertambah menjadi sekitar Rp65,1 triliun tahun ini.