Kabar24.com, JAKARTA—Pemerintah akan mempercepat proses revisi Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Desa, agar dapat mempercepat penyerapan anggaran Alokasi dana desa.
Pratikno, Menteri Sekretaris Negara, mengatakan sebenarnya tuntutan perangkat desa telah diakomodir dala draf revisi PP tentang Desa. Akan tetapi, pemerintah masih menunggu percepatan pengesahannya.
“Itu semua akan dituangkan dalam PP [Peraturan Pemerintah], dan pada prinsipnya sudah siap. Nanti sekitar Juni,” katanya di Jakarta, Rabu (27/5).
Sekedar diketahui, ratusan perangkat desa melakukan aksi di depan Komplek Istana Merdeka meminta pemerintah segera merevisi PP No. 43/2014 tentang Desa. Dua pasal yang paling disorot dalam PP tersebut adalah Pasal 90 mengenai keuangan desa, dan Pasal 100 yang mengatur tentang belanja desa.
Selain itu, perangkat desa juga meminta pemerintah mempercepat proses pencairan Alokasi dana desa, agar dapat digunakan untuk pembangunan di daerah.
Revisi tersebut dianggap perlu, karena berkaitan langsung dengan proses anggaran pendapatan dan belanja desa. Untuk itu, pemerintah akan mempercepat proses perubahan beleid tersebut.
Pratikno menuturkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap ada saluran partisipasi dari desa kepada pemerintahan di atasnya, sehingga proses pemerintahan dapat dilaksanakan dengan lebih baik.
“Presiden mengharapkan saluran partisipasi dari desa ke atas, terutama untuk pemerintahan di atasnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menyebutkan inti dari tuntutan perangkat desa adalah menyuarakan terkait asal-usul desa, dan pengelolaan tanah bengkok yang harus dikembalikan menjadi aset desa dari yang sebelumnya dikelola oleh perangkat desa
Pemerintah Percepat Revisi PP Desa
Pemerintah akan mempercepat proses revisi Peraturan Pemerintah No. 43/2014 tentang Desa, agar dapat mempercepat penyerapan anggaran Alokasi dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu
KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham
2 jam yang lalu