Kabar24.com, PALEMBANG-- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera selatan membekuk tiga tersangka pengedar narkoba lintas provinsi. Satu orang yang berinisial ST merupakan pegawai kargo di salah satu maskapai penerbangan.
ST ditangkap bersamaan 2 tersangka lainnya yakni IS dan BT, Jumat (22/5/2015), sekitar pukul 10.00. Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Selatan Indra Jaya mengatakan pihaknya menyita barang bukti 100 pil ekstasi dan 100 gram sabu.
"Disimpan di kue bika ambon sebanyak tiga loyang kue, diletakkan di tengah sehingga tidak bisa terdeteksi," kata Indra Jaya dalam keterangan persnya Minggu (24/5/2015).
Dari pengakuan tersangka, narkoba itu akan dipasarkan di Palembang, Banyuasin, dan Prabumulih. Penangkapan yang berawal dari informasi yang di dapat dari BNN Sumatera Utara itu diteruskan dengan mengintai saat ketiga tersangka tengah mengambil paket itu di Cargo bandara.
Indra menambahkan, dua orang tersangka merupakan warga asli Palembang yakni BT dan ST. Sementara rekannya, IS, warga Kabupaten Banyuasin. Ketiganya diduga bandar yang akan mengedarkan kembali pasokan narkoba dari luar provinsi.
"Diterbangkan dari Medan menggunakan Cargo Air Asia menuju Palembang," ujar Indra.
Dari pengakuan tersangka, satu butir ekstasi itu akan dijual kembali dengan harga Rp 125 ribu. Sedangkan, 100 gram sabu akan menghasilkan uang hingga Rp 90 juta.
Indra mengatakan, keterlibatan ST tampak ketika tersangka mengambil barang tersebut selanjutnya menyerahkannya kepada dua tersangka yang sudah menunggu di mobil.
ST enggan berkomentar banyak mengenai keterlibatan dirinya terhadap jaringan pengedar narkoba. Dia mengaku baru pertama kali ikut serta dalam menyambut kedatangan barang haram tersebut sehingga tidak mengenal para bandar di Medan, Sumatra Utara.
Selain itu menurut ST, ia tidak mendapat upah sama sekali dari kegiatannya itu.
"Saya tidak begitu tahu, karena mereka (IS dan BT) yang berhubungan langsung dengan bandar," kata ST.