Kabar24.com, JAKARTA-- Owner atau Direktur Utama PT. Global Esti Pertiwi Gunandi Swekeni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) I tahun anggaran 2007.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Gunandi rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Gedung KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," tutur Priharsa di Jakarta, Senin (25/5/2015).
Selain Gunandi, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Kairi Zen selaku General Manager di Graha Ismaya.
Kairi Zen menurut Priharsa rencananya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadillah Supari.
"Sama, dia (Kairi Zen) juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SFS," tukasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.