Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes: KPK Periksa Dirut PT Global Esti Pertiwi dan GM Graha Ismaya

Owner atau Direktur Utama PT. Global Esti Pertiwi Gunandi Swekeni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) I tahun anggaran 2007.
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari saat memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2012), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Saat ini, KPK menangani kasus alkes tersebut dan status Siti Fadilah adalah tersangka./Antara
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari saat memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2012), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung. Saat ini, KPK menangani kasus alkes tersebut dan status Siti Fadilah adalah tersangka./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Owner atau Direktur Utama PT. Global Esti Pertiwi Gunandi Swekeni dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) I tahun anggaran 2007.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Gunandi rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Gedung KPK.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," tutur Priharsa di Jakarta, Senin (25/5/2015).

Selain Gunandi, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu Kairi Zen selaku General Manager di Graha Ismaya.

Kairi Zen menurut Priharsa rencananya juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadillah Supari.

"Sama, dia (Kairi Zen) juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SFS," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper