Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan terkait pembatalan pertemuan dengan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini.
Melalui siaran pers yang diterbitkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno Senin 25 Mei 2015, Presiden mengatakan pertemuan bisa dilakukan lain waktu.
"Bersama ini diinformasikan bahwa jadwal Presiden pada Senin (25/5/2015), tidak memungkinkan untuk dilakukan penambahan jadwal, termasuk alokasi waktu untuk menerima BEM SI. Dialog antara Presiden dengan mahasiswa dapat dilakukan lagi lain waktu, yang bisa juga melibatkan komponen mahasiswa lainnya," kata Pratikno dalam siaran pers.
Beberapa permintaan BEM agar pemerintah mencabut subsidi BBM, nasionalisasi Blok Mahakam dan Freeport, pengadilan Ad hoc HAM, serta masa perkuliahan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagian sudah dijawab oleh Presiden Jokowi saat makan malam bersama perwakilan BEM se-Indonesia pada Senin, (18/5/2015).
Pratikno menjelaskan saat ini dana subsidi migas sebesar Rp60 triliun, dengan adanya pengurangan subsidi BBM, dana yang awalnya digunakan untuk mensubsidi BBM dialihkan untuk program-program pembangunan lain yang manfaatnya dirasa oleh masyarakat yang Iebih luas, bukan hanya pengguna kendaraan bermotor saja.
"Dengan pengurangan subsidi, pemerintah di APBNP 2015 dapat mengalokasikan anggaran sebesar Rp186 triliun untuk program- program yang Iebih produktif," ujar Mensesneg.
Program-program itu a.l:
1. Penambahan dana perlindungan sosial sebesar Rp14 triliun;
2. Penambahan dana desa sebesar Rp11,7 triliun;
3. Penambahan dana infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp33 triliun serta di Kementerian Perhubungan sebesar Rp20 triliun;
4. Penambahan Dana Alokasi Khusus yang sebagian besar difokuskan untuk membangun daerah sebesar Rp20,7 triliun.
Terkait dengan masalah Blok Mahakam dan Freeport, Jokowi menegaskan kembali bahwa pemerintah tetah memutuskan pengelolaan Blok Mahakam sepenuhnya akan diambil alih oleh Pertamina.
Sedangkan untuk Freeport, karena kontraknya baru habis tahun 2021, maka Kementerian ESDM akan menjaga agar secara bertahap kepemilikan Indonesia semakin besar.
Di samping itu, manfaat fiskal dan ekonomi Indonesia dari Freeport juga akan semakin besar.
Terobosan yang tengah dilakukan adalah melalui UU Minerba, pola hubungan antara negara dengan Freeport, yang semula setara dalam format kontrak karya, akan diubah menjadi izin usaha pertambangan (IUP) yang menempatkan posisi Indonesia lebih kuat.
Jalan pikiran yang menuntut untuk melakukan pemutusan sepihak tidak akan menyelesaikan masalah, tetapi justru menimbulkan masalah baru, yakni ekonomi Papua akan menderita.
"Itu akan berdampak pada urusan politik. Iklim investasi akan rusak, dan geopolitik Indonesia sebagai 'leader' di kawasan Asia Pasifik akan dilemahkan," ujar Menseneg.
Soal pengadilan Ad hoc HAM, Presiden Jokowi berkomitmen menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dengan tuntas, sehingga tidak lagi menjadi hutang negara.
Untuk itu, Presiden Jokowi telah meminta Menkopolhukam, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, bersama Komnas HAM mencari alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui dua cara, jalur yudisial atau pengadilan HAM dan jalur non-yudisial dengan rekonsiliasi.
Jalur non-yudisial dilakukan untuk mengungkap kebenaran atas peristiwa pelanggaran HAM di masa lalu, mendorong rekonsiliasi dan pemulihan korban.
Tentang masa studi dan UKT, Jokowi telah meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang berkaitan dengan kedua hal tersebut.
Kemristekdikti telah menindaklanjuti permintaan Presiden Jokowi dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 01.M/SE/V/2015 tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Dengan adanya kebijakan ini maka pembatasan masa studi terpakai empat sampai lima tahun tidak berlaku dan dikembalikan pada aturan sebelumnya sampai dirumuskan kebijakan baru," kata mantan Rektor UGM tersebut.
Terkait dengan sistem UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), pemerintah memahami aspirasi mahasiswa dan masyarakat. Untuk itu pemerintah berkomitmen melindungi mahasiswa yang kurang mampu paling sedikit 20% dari mahasiswa baru.
Sementara itu, 80% mahasiswa baru disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa dan kemampuan perguruan tinggi.