Kabar24.com, JAKARTA—PT Asuransi Cigna (Cigna Indonesia) digugat oleh ahli waris pemegang polisnya dengan tuduhan perbuatan melanggar hukum.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Minggu (24/5), pihak yang melayangkan gugatan kepada perusahaan asuransi jiwa tersebut bernama Ermi Ermayani.
Ermi merupakan istri dari Alm. Chandra Mega Wijaya, pemegang polis asuransi jiwa Cigna.
Ermi melayangkan gugatan ke PN Jaksel sejak 15 April lalu. Dalam perkara no 235/PDT.G/2015/PN JKT.SEL itu, Ermi diwakili oleh kuasa hukumnya, Suhaedi Buhaerah. Sampai saat ini, sidang pertama belum digelar.
Saat dimintai konfirmasi, Communications & Brand Cigna Indonesia Fitriannisa Soegiharto mengamini bahwa pihaknya telah menerima gugatan tersebut.
Fitri menolak memberikan klarifikasi terkait gugatan, tetapi dia menyatakan bahwa gugatan itu benar terkait klaim polis asuransi jiwa.
“Kami belum bisa klarifikasi karena ini masih dalam proses hukum. Tetapi gugatan nasabah asuransi biasanya terkait jumlah klaim yang tidak sesuai ekspektasi nasabah karena memang ada hal-hal atau kondisi yang masuk dalam pengecualian,” ujarnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.