Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Alkes: KPK Kembali Dalami Kasus Mantan Menkes Siti Fadilah Supari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang telah menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS) sebagai tersangka.
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2012), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung./Antara
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari memberikan penjelasan seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (11/1/2012), sebagai saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan wabah flu burung./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang telah menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS) sebagai tersangka.

Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk diperiksa yaitu Cardiyan Hendiana Imik Suparmo yang diduga sebagai pemilik PT Sulaksanan Watimsa Indonesia dan Alam Utomo selaku Kepala Cabang Bank Mandiri di Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.

Total proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper