Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan I tahun anggaran 2007 yang telah menjerat mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (SFS) sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi untuk diperiksa yaitu Cardiyan Hendiana Imik Suparmo yang diduga sebagai pemilik PT Sulaksanan Watimsa Indonesia dan Alam Utomo selaku Kepala Cabang Bank Mandiri di Jakarta.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2015).
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan metoda penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Total proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp15.548.280.000 dan dianggap telah merugikan negara.