Kabar24.com, JAKARTA - Robert Tantular, mantan bos Bank Century, diputus terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan terhadap 1.118 nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas.
Majelis yang diketuai oleh Robert Siahaan mengatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15. Tahun 2002 tentang TPPU. Perbuatan yang dilakukan sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut.
"Menghukum penjara selama 1 tahun dengan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan penjara," kata Robert Siahaan dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (18/5/2015).
Dia menambahkan pertimbangannya adalah terdakwa sudah mendapatkan hukuman penjara dengan total 19 tahun. Perkara tersebut telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
Dua putusan telah berkekuatan hukum tetap yakni 9 dan 10 tahun penjara, sedangkan satu perkara di PN Jakpus telah diputuskan dengan hukuman satu tahun penjara.
Majelis menyatakan menyita sejumlah harta milik terdakwa dengan total Rp800 juta dan US$16,5 juta yang saat ini berada di New Jersey. Selain itu, sejumlah tanah dan bangunan akan disita untuk dikembalikan ke investor PT Antaboga melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Adapun, Mall Serpong Plaza yang sebelumnya disita akan dikembalikan karena tidak terbukti terkait dengan perkara TPPU dan penipuan terdakwa.
Putusan perkara 210 PID.B/2013/PN.JKT.PST tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Upaya Banding
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Holand Panggabean memastikan akan mengajukan upaya hukum banding. Pihaknya merasa keberatan atas putusan dan pertimbangan majelis. "Penyitaan sejumlah aset juga memberatkan terdakwa," kata Holand kepada wartawan.
Menurutnya, tidak ada tindakan penipuan maupun aliran dana kepada terdakwa. Jika ditemukan aliran dana, terdakwa sudah mengembalikan semuanya.
Kuasa hukum Bank J Trust Indonesia Mahendradatta menilai adanya, putusan tersebut bisa membuat tuntutan yang diajukan investor Antaboga terhadap Bank Mutiara sebagai korporasi adalah salah alamat (error in persona).
"Vonis di PN Jakarta Pusat ini akan menjadi salah satu bukti bagi kami untuk membantah pada persidangan gugatan investor Antaboga," ujarnya.
Dia menilai terdakwa dan kroninya telah mendapatkan keuntungan besar dari uang milik investor Antaboga. Kliennya sebagai pihak yang menjadi korban karena uang nasabahnya dipindahkan ke Antaboga yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah.
Dia menambahkan nasabah Antaboga bukan merupakan nasabah Bank Century yang sekarang telah berganti nama menjadi Bank J Trust Indonesia. Dana dari Antaboga juga tidak ada yang mengalir ke pembukuan kliennya tersebut. []