Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nazaruddin "Dimiskinkan", KPK Sita Sebuah Rumah di Pasar Minggu

Rumah yang telah disita KPK tersebut berada di Komplek LAN di Jl. Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan luas tanah 127 meter.
M. Nazaruddin/Antara
M. Nazaruddin/Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menelusuri perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kali ini pihak KPK menyita satu unit rumah yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dilakukan Nazaruddin.

Rumah yang telah disita KPK tersebut berada di Komplek LAN di Jl. Samali Ujung Blok D Nomor 23 RT 10 RW 04, Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan dengan luas tanah 127 meter.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, rumah tersebut tercatat atas nama Teja Yulian yang belakangan diketahui adalah direksi di salah satu perusahaan fiktif naungan Grup Permai milik Nazaruddin.

"Penyitaan dilakukan terkait penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama MNZ (Muhammad Nazaruddin)," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Seperti diketahui, penyitaan rumah tersebut adalah pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dari pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham di PT Garuda Indonesia yang telah menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai terpidana.

Sebelumnya, dalam persidangan ‎kasus dugaan suap Wisma Atlet, terungkap melalui kesaksian Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis bahwa Muhammad Nazaruddin diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli saham maskapai Garuda Indonesia.

Yulianis sempat menyatakan bahwa Muhammad Nazaruddin telah‎ memborong saham maskapai Garuda Indonesia dengan total saham senilai Rp300,8 miliar pada tahun 2010 lalu.

Namun, pembelian tersebut tidak langsung melalui Nazaruddin tetapi melalui lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup.

Atas perbuatannya, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)‎. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper