Kabar24.com, JAKARTA -- Kepolisian RI berjanji akan memproses secara pidana oknum polisi berinisial Ajun Komisaris Besar Polisi PN yang diduga memeras bandar narkoba di Bandung.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti kepada wartawan menyatakan bila sudah ada kejelasan mengenai kasus PN, pihaknya akan memproses perwira menengah tersebut hingga tahap pidana.
"Harus bertanggungjawab pidananya hingga tuntas," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Polri, kata Badrodin, akan memeriksa pula atasan PN dalam kasus dugaan pemerasan senilai Rp3 miliar itu. Menurut Badrodin ada dua pelanggaran yang telah dilakukan anggota, karena pribadi dan pengawasan lemah.
"Kalau pengawasan lemah tentu diperiksa atasannya bertanggungjawab," katanya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso mensinyalir kasus dugaan pemerasan bandar narkoba di Bandung tidak hanya melibatkan PN dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, namun ada keterlibatan oknum lain.
"Belum tentu [sendiri]..., bisa saja nanti berkembang. Dia [oknum] tugas sama siapa dan diperintah siapa. Semua ada pertanggungjawabannya," katanya Kamis (7/5/2015).
Kasus bermula saat PN menangkap seorang bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti berupa sabu seberat dua kilogram.
PN kemudian meminta uang sebesar Rp5 miliar kepada bandar sabu jika ingin kasus tak berlanjut. Bandar pun mengabulkan permintaan oknum dengan menyerahkan uang Rp3 miliar.
Namun saat PN hendak menagih sisanya sebesar Rp2 miliar, bandar malah melaporkan perbuatan PN ke Mabes Polri. Mendapati laporan tersebut, Divisi Pengamanan Internal (Paminal) segera menangkap PN.