Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Tahun Ini Kenaikan Pangkat PNS Otomatis

Pemerintah mulai tahun ini mengubah mekanisme kenaikan pangkat pegawai negeri sipil secara otomatis tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
PNS
PNS

Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mulai tahun ini mengubah mekanisme kenaikan pangkat pegawai negeri sipil secara otomatis tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Aria Wibisana mengatakan BKN dan BKD selama ini disibukkan dengan memberikan pelayanan berkaitan dengan kenaikan pangkat sehingga upaya untuk meningkatkan nilai tambah bagi PNS sebagai pelayan publik justru terabaikan.

"Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Bima dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (14/5/2015).

Dengan sistem baru ini, BKN nantinya hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan. Jika tidak ada masalah terkait disiplin pegawai maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya secara otomatis tanpa harus melalui proses panjang melalui usulan atasan langsung ke BKD.

Bima menambahkan, mekanisme yang dipakai selama ini seringkali merugikan pegawai bersangkutan. Pasalnya kerap terjadi kasus keterlambatan proses antara enam bulan hingga satu tahun sehingga haknya ikut tertunda. "Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ujar dia.

Untuk memudahkan proses kenaikan pangkat otomatis, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.Begitu juga dengan nama PNS yang akan memasuki masa pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelumnya.

"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," kata Bima.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akhirul Anwar
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper