Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah mulai tahun ini mengubah mekanisme kenaikan pangkat pegawai negeri sipil secara otomatis tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Aria Wibisana mengatakan BKN dan BKD selama ini disibukkan dengan memberikan pelayanan berkaitan dengan kenaikan pangkat sehingga upaya untuk meningkatkan nilai tambah bagi PNS sebagai pelayan publik justru terabaikan.
"Paradigmanya harus dirubah melayani. BKN bersama BKD tugasnya meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk memberikan pelayanan,” kata Bima dikutip dari laman Setkab.go.id, Kamis (14/5/2015).
Dengan sistem baru ini, BKN nantinya hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku pegawai yang bersangkutan. Jika tidak ada masalah terkait disiplin pegawai maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya secara otomatis tanpa harus melalui proses panjang melalui usulan atasan langsung ke BKD.
Bima menambahkan, mekanisme yang dipakai selama ini seringkali merugikan pegawai bersangkutan. Pasalnya kerap terjadi kasus keterlambatan proses antara enam bulan hingga satu tahun sehingga haknya ikut tertunda. "Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis. Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan," ujar dia.
Untuk memudahkan proses kenaikan pangkat otomatis, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya.Begitu juga dengan nama PNS yang akan memasuki masa pensiun akan disampaikan daftarnya setahun sebelumnya.
"Sama halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan pelayanan online untuk mempercepat pelayanan," kata Bima.