Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERBUDAKAN BENJINA: Seorang ABK Diharga Rp11,7 Juta

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktik perdagangan manusia (trafficking) dan memperbudak anak buah kapal (ABK) asing.
Sejumlah anggota TNI AL mengapit dua dari 62 Anak Buah Kapal (ABK) asal Thailand, di atas satu dari lima kapal yang berhasil ditangkap KRI Kapitan Pattimura di Lanal Pontianak, Kalbar, Jumat (1/5)./Antara
Sejumlah anggota TNI AL mengapit dua dari 62 Anak Buah Kapal (ABK) asal Thailand, di atas satu dari lima kapal yang berhasil ditangkap KRI Kapitan Pattimura di Lanal Pontianak, Kalbar, Jumat (1/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA-- Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki 14 perusahaan yang diduga terlibat praktik perdagangan manusia (trafficking) dan memperbudak anak buah kapal (ABK) asing.

Seperti apa perbudakan anak buah kapal asing ini? Ketua Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan Mas Achmad Santosa, mengatakan ABK asing itu adalah korban trafficking yang berasal dari Thailand, Myanmar, dan Kamboja.

Mereka direkrut melalui cara-cara tidak wajar, antara lain dengan tawaran pekerjaan bergaji yang besar, tapi tidak ada jelas pekerjaan apa yang akan dilakukan.

"Mereka kemudian dikurung sebelum dipekerjakan," katanya, Selasa (12/5/2015).

Hasil penyelidikan satgas juga menunjukkan ABK asing ini diperjualbelikan oleh broker tenaga kerja. Biasanya, kata Santosa, satu orang broker mendapatkan uang jasa 15-30 ribu baht atau sekitar Rp 5,8-11,7 juta dari Tekong atau juragan kapal.

Namun, setelah dijual kepada Tekong dan dipekerjakan di perusahaan perikanan, para ABK ini tidak menerima upah yang layak.

"Gajinya dipotong atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali," ujar Santosa.

Santosa menegaskan kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi yang serius. Karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mentoleransi praktik perekrutan ABK semacam ini.

"Apalagi Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-perbudakan dan memiliki aturan yang memberi sanksi tegas pada praktik perbudakan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper