Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KASUS BENJINA: Bakal Ada 13 Tersangka Baru

Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bakal ada 12 hingga 13 tersangka baru kasus dugaan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Dika Irawan
Dika Irawan - Bisnis.com 13 Mei 2015  |  17:27 WIB
KASUS BENJINA: Bakal Ada 13 Tersangka Baru
Sejumlah ABK WN Myanmar, Laos dan Kamboja yang bekerja di PT. PBR Benjina tiba di PPN Tual, Maluku, Sabtu (4/4 ). Sebanyak 323 ABK diangkut menuju ke Tual dengan pengawalan KRI Pulau Rengat dan Kapal Pengawas Hiu Macan 004 sambil menunggu proses pemulangan oleh pihak Imigrasi. - Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto mengatakan berdasarkan pengembangan kasus, bakal ada 12 hingga 13 tersangka baru kasus dugaan perdagangan orang di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bertambah, ini pelaku utamanya," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Hingga saat ini pihaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka dari warga negara Indonesia dan Thailand terkait kasus dugaan perdagangan orang tersebut. Para tersangka , kata Ari, sudah ditahan oleh pihak kepolisian setempat. 

Berikut adalah nama-nama tersangka kasus Benjina, Hatsaphon Phaetjakreng (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 141. Boonsom Jaika (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 311. Surachai Maneephong (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 142. 

Somchit Korraneesuk (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 309. Yongyut N (Thailand), nahkoda Kapal Antasena 838. Hermanwir Martino, pimpinan PT PBR (Indonesia). Mukhlis Ohoitenan (Indonesia) alias Mukhlis. Yopi (Indonesia).

Seperti diberitakan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.

Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Perbudakan Benjina
Editor : Martin Sihombing

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top