Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto, menyatakan pihaknya menemukan 357 korban rentan perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
"Kemudian dari jumlah itu kita ambil sebanyak 50 korban yang pernah disekap untuk menjalani pemeriksaan sebagai sampel," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/5/2015).
Para korban mayoritas berasal dari Myanmar dan Thailand, mereka diimingi bekerja sebagai anak buah kapal di perairan asing. Namun nyatanya mereka dipekerjakan di perairan Indonesia dan disekap oleh perusahaan PT Pusaka Benjina Resource.
Dari pemeriksan tersebut, keterangan para korban mengarah pada kesimpulan adanya penyekapan oleh nahkoda kapal, quality control, dan pimpinan perusahaan.
Selain itu didapati pula sejumlah barang bukti diantaranya, seaman book (buku pelaut) yang diduga palsu lantaran tidak ada kesesuaian dengan kartu tanda penduduk para ABK. "Di seaman book atas WN Thailand, kemudian KTP WN Myanmar," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, wilayah Benjina mendapat sorotan dunia setelah diketahui menjadi tempat perbudakan ABK asal Myanmar. Perbudakan diduga dilakukan oleh kapal eks asing Thailand yang beroperasi di Indonesia, milik PT PBR.
Pada perkembangan berikutnya, kapal juga diduga memiliki permasalahan dokumen terkait Surat Izin Penangkapan. Selain itu saat mencari ikan, kapal diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang oleh pemerintah Indonesia.