Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dianggap belum mampu memberikan penyelesaian atas pelanggaran HAM masa lalu termasuk kasus Trisakti dan Mei 1998.
Hendardi, Ketua Badan Pengurus Setara Institute, mengatakan belum adanya penyelesaian itu lantaran tidak adanya proses dan progress dari penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM di Tanah Air.
Bahkan, pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang telah membentuk gugus tugas untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) guna menyelesaikan pelanggaran hukum berat itu hanya repetisi dari pemerintahan sebelumnya.
“Dari pernyataan tersebut belum ada progres sama sekali. Kenyataannya nol besar. Ini semua berakar dari kepentingan politik pemerintah saja,” katanya dalam keteranga pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (13/5/2015).
Agenda penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu itu, paparnya, hanya isapan jempol yang menjadi acara seremonial belaka. Menurutnya, publik membutuhkan bukti nyata berupa langkah pemerintah mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM.