Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menegaskan pemerintah tak akan mengajukan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tak mungkin mengajukan revisi UU Pilkada karena peraturan baru diputuskan dengan sebanyak 15 poin yang mengalami revisi.
Menurut dia, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai revisi UU mengganggu tahapan yang sudah rinci, tentu saja pemerintah akan mengikuti sikap pelaksana Pilkada tersebut.
Kendati demikian, dia mengakui DPR memiliki hak secara konstitusional untuk mengajukan revisi UU. Jika hal itu terjadi, Mendagri akan melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo.
“Hak mengajukan revisi bagi pemerintah itu tak mungkin, kalau DPR itu haknya DPR,”ujarnya, Selasa(12/5/2015).
Dalam pertemuan antara Mendagri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin, legislatif mengajukan tiga opsi perubahan UU. Namun Tjahjo mengantisipasi perubahan peraturan jangan sampai melebar, karena dikhawatirkan akan mengganggu tahapan Pilkada.
Sebenarnya ada tiga opsi yang muncul. Pertama, revisi dilakukan jika disepakati pemerintah dan KPU serta bisa rampung paling lambat akhir Juni 2015 atau sebelum masa pendaftaran Juli 2015.
Kedua, KPU bisa meminta masukan ke Mahkamah Agung terkait tenggat waktu pelaksanaan. Ketiga, KPU bisa meramu melalui peraturan KPU selama tak menyimpang dari aturan UU.
“Tugas Mendagri hanya menyiapkan anggaran lewat APBD Daerah, lalu menyiapkan perangkat pelaksana, misalnya menyiapkan pelaksana tugas gubernur atau walikota,”jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR mengusulkan revisi UU No.8/2015 tentang Pilkada dan UU No.2/2011 tentang Partai Politik. Revisi dilakukan agar Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini tengah mengalami perpecahan internal bisa ikut Pilkada serentak.