Kabar24.com, PALEMBANG -- Kasus pengemplangan pajak dengan cara menerbitkan faktur pajak fiktif mulai terjadi di Kota Palembang yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp33 miliar.
Ditjen Pajak Kantor Wilayah Sumsel--Babel menyatakan kasus faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh pengusaha berinisial TE itu baru pertama kali terjadi di Kota Palembang.
Kepala Kanwil DJP Sumsel--Babel Samon Jaya mengatakan sebelumnya kasus penggunaan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya itu tidak pernah ditemui pihaknya di wilayah itu.
"Biasanya kasus faktur pajak fiktif itu terjadi di Jakarta atau kota--kota yang punya pelabuhan impor, kami menyayangkan kasus seperti ini ada di Palembang," ujarnya kepada wartawan, Senin (11/5) petang.
Dia memaparkan DJP Sumsel--Babel telah melakukan penyidikan kasus faktur pajak fiktif yang melibatkan sekitar 60 pengguna itu sejak April 2014.
Menurutnya, sebetulnya WP di Sumsel relatif patuh karena terlihat dari 40 rekanan pengguna faktur pajak fiktif itu berada di Jakarta sementara di Palembang sendiri berkisar 20 perusahaan.
Berdasarkan penyidikan yang dilakukan petugas pajak, temuan transaksi faktur pajak bodong itu bermula dari laporan masyarakat terkait adanya wajib pajak (WP) badan yang baru berdiri namun omzetnya melejit pesat.
"Kemudian kami amati ke lapangan dan ada dugaan kuat tindak pidana karena dia beli faktur pajak secara fisik padahal faktur pajak yang sah itu secara normal ada materialnya," katanya.
Dari temuan itulah, petugas pajak kemudian mengumpulkan data--data hingga akhirnya terkuak faktur pajak fiktif yang diterbitkan PT Ina Besteel dimana terdakwa TE menjabat sebagai salah satu direksi sudah dilakukan selama 2010--2013.
Salah satu data yang ditemui petugas pajak adalah transaksi jual beli tidak sesuai dengan koor bisnis PT BE yang bergerak di bidang manufaktur.
Menurut Samon, pihaknya akan mengusulkan pencabutan nomor pengusaha kena pajak terhadap TE apabila proses di pengadilan telah inkra.
Adapun tahap persidangan saat ini sedang dalam pembacaan keterangan saksi dan vonisnya sendiri rencana berlangsung pada Juni 2015.
Faktur Pajak Fiktif Rugikan Palembang Rp33 Miliar
Kasus pengemplangan pajak dengan cara menerbitkan faktur pajak fiktif mulai terjadi di Kota Palembang yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp33 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Kode Keras JP Morgan untuk Saham GOTO
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 detik yang lalu
Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Ikuti Jejak Firli & Ruki Pimpin KPK
22 menit yang lalu