Bisnis.com, JAKARTA--PT Kasindo Graha Kencana telah mengakui dan memverifikasi seluruh tagihan para kreditur yang mencapai Rp422 miliar.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang PT Kasindo Graha Kencana Yandri Sudarso nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan seluruh tagihan awal yang diajukan kreditur sebesar Rp450 miliar.
"Pihak prinsipal debitur hadir dan menyetujui beberapa tagihan sejumlah Rp422 miliar," kata Yandri kepada Bisnis, Selasa (12/5/2015).
Dia menambahkan salah satu tagihan yang ditolak adalah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. sebesar Rp600 juta. Awalnya, nominal yang ditagihkan tersebut berasal dari biaya kuasa hukum yang telah dikeluarkan selama proses restrukturisasi utang.
Yandri menjelaskan sebanyak sembilan krediturnya merupakan perusahaan perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman kredit kepada debitur dan bersifat separatis. Tagihan kreditur separatis berasal dari Kantor Pelayanan Pajak dengan total tagihan yang disetujui sebesar Rp239,80 juta.
Beberapa tagihan kreditur separatis adalah PT Bank DBS Indonesia sebesar Rp34,66 miliar, PT Bank CTBC Indonesia Rp44,24 miliar, dan Citibank NA Rp45,32 miliar. Selain itu, PT Bank Mega Tbk. Rp77,91 miliar, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Rp3,86 miliar, dan PT Bank ANZ Indonesia sebesar Rp47,71 miliar.
Sementara tagihan PT CIMB Niaga Tbk sebesar Rp128,79 miliar dan PT Bank Harda Internasional sebanyak Rp27,37 miliar. Adapun, tagihan kreditur konkuren berasal dari Bank Muamalat Rp214,52 juta dan Bank CIMB Niaga Rp32 miliar.
Dia menuturkan total kreditur yang tercatat dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebanyak 20 perusahaan. Namun, sampai batas waktu pengajuan tagihan pada 13 April 2015 tim pengurus hanya mendapatkan sembilan kreditur.
Secara terpisah, kuasa hukum Kasindo Turman Panggabean menegaskan prinsipalnya siap mengupayakan perdamaian dengan para kreditur. Iktikad baik tersebut ditunjukkan dengan mengajukan proposal perdamaian saat rapat kreditur.
"Kami telah mengajukan proposal perdamaian, selanjutnya akan dibahas besok [13/5/2015]," kata Turman kepada Bisnis.
Perusahaan distributor resmi dari Casio Computer Co Ltd Japan tersebut dinyatakan berstatus PKPU selama 45 hari oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sejak 6 April 2015. Kasindo dimohonkan PKPU oleh Bank CIMB Niaga atas fasilitas kredit yang dimulai sejak 9 Agustus 2006 hingga 5 Agustus 2009.
Dalam perkara No. 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini, utang yang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebesar Rp135,96 miliar dan US$1,7 juta.