Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Unit Perdagangan Manusia Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Darmanto, mengatakan pihaknya menyita lima kapal milik PT Pusaka Benjina Resources, karena diduga terkait perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.
Penyitaan lima kapal, ujar Ari, dilakukan lantaran kapal-kapal tersebut digunakan sebagai sarana mengangkut para anak buah kapal dari luar negeri untuk dipekerjakan di Indonesia, tepatnya Benjina, Maluku.
"Itu diduga membawa sebagai sarana angkutan memasukan orang dari luar negeri," katanya kepada Bisnis, Senin (11/5/2015) malam.
Adapun soal spesifikasi kapal yang disita, Ari belum mengetahuinya detail.
"Disita kapal milik Benjina, saya belum tahu [spesifikasinya seperti apa]," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Benjina menjadi sorotan internasional setelah diketahui menjadi tempat perbudakan terhadap anak buah kapal asal Myanmar oleh kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, kapal eks asing milik PT PBR itu juga banyak bermasalah perihal dokumen Surat Izin Penangkapan. Dalam menjalankan aksinya, kapal juga diduga menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah.