Kabar24.com, JAKARTA -- Terdakwa Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut Bonaran, hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan selama dua bulan," tutur Ketua Majelis Hakim Tipikor M. Mukhlis saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2015).
Seperti diketahui Raja Bonaran Situmeang diduga telah terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah menjerat mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Kemudian dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Akil telah terbukti menerima suap yang diduga berasal dari Bonaran dalam perkara sengketa pilkada di daerah Tapanuli Tengah untuk mengamankan posisi Raja Bonaran Situmeang yang pada waktu itu digugat.
Akil sendiri terbukti telah menerima suap sebesar Rp1,8 miliar dari sengketa Pilkada Tapanuli Tengah tersebut yang langsung disetorkan ke rekening perusahaan isteri Akil yakni CV Ratu Semangat dengan slip setoran yang tertulis 'Angkutan Batu Bara'.
Bupati Tapanuli Tengah Divonis 4 Tahun, Terbukti Menyuap Akil
Terdakwa Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Raja Bonaran Situmeang divonis penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, untuk penanganan sengketa Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Konten Premium