Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Resere Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, Senin (11/5/2015), menyatakan pihaknya akan menahan tersangka kasus dugaan perbudakan di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku,
"Ini pelaku yang dalam masalah perbudakan, sementara kita tahan pelaku utamanya satu saja," katanya di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Senin.
Menurut Buwas -- sapaan Budi Waseso-- tersangka berperan sebagai pembeli dan pengambil para anak buah kapal yang akan dijadikan budak. Para ABK itu kemudian oleh pelaku ditempatkan serta dipekerjakan di Benjina.
Dia berjanji akan mengungkap inisial pelaku ketika penyidikan sudah rampung. Hal itu diperlukan untuk tidak mengganggu proses pengembangan penyidikan kasus dugaan perbudakan tersebut.
Saat ditanya asal negara pelaku, Buwas mengatakan pelaku berasal dari Indonesia. "Iya [WNI]," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Sebelumnya dilaporkan, Benjina menjadi sorotan internasional setelah diketahui telah terjadi praktik perbudakan terhadap anak buah asal Myanmar oleh kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia.
Selain itu, kapal eks asing milik PT Pusaka Benjina Resources itu juga banyak bermasalah terkait dokumen Surat Izin Penangkapan.
Dalam menjalan aksinya, kapal tersebut juga diduga menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang pemerintah RI.