Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, kali ini KPK akan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah (RA) sebagai tersangka.
"RA (Rizal Abdullah) diperiksa sebagai tersangka," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Seperti diketahui, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK.
Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet diduga melakukan mark-up.
Rizal diduga menggelembungkan anggaran proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu ditaksir sebesar Rp25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.