Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Upaya Banding Asian Agri Group Kembali Ditolak

Pengadilan Pajak kembali menolak upaya hukum banding yang dilakukan oleh anak usaha Asian Agri Group (AAG) yang kesepuluh dari 14 perusahaan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pengadilan Pajak kembali menolak upaya hukum banding yang dilakukan oleh anak usaha Asian Agri Group (AAG) yang kesepuluh dari 14 perusahaan.

Ketua majelis hakim I Putu Setiawan menolak banding anak usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Sukanto Tanoto, PT Indo Sepadan Jaya.

"Menolak permohonan banding dari PT Indo Sepadan Jaya," kata Setiawan dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (6/5/2015). 

Dalam perkara ini Indo Sepadan Jaya mengajukan tujuh berkas keberatan pajak senilai Rp82,79 miliar. Ketujuh berkas itu diantaranya, empat Pajak Penghasilan (PPh) 26 tahun 2002, 2003, 2004, dan 2005 dan tiga PPh badan tahun 2002, 2003, dan 2005.

Pada sidang pembacaan putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat antara majelis hakim yang terdiri dari Setiawan, Binsar Siregar, dan Erwin Silitonga. Hakim anggota Erwin menilai proses persidangan seharusnya tidak dapat dilakukan sejak awal.

Menurutnya, surat penetapan pajak yang diajukan oleh Indo Sepadan Jaya bukan merupakan objek banding ke Pengadilan Pajak. Seharusnya permohonan banding tidak bisa diterima.

Namun, dua hakim lain yakni Setiawan dan Binsar Siregar berpendapat pembanding dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Setelah bermusyawarah dan mengambil suara terbanyak, majelis memutuskan untuk menolak permohonan banding.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Dirjen Jendral Pajak (DJP) Jakarta Pusat Dicky Hertanto menuturkan dari total tunggakan tersebut sebenarnya perusahaan telah melakukan pembayaran sebesar 50%. Adapun, total sisa tunggakan sebesar Rp35,57 miliar.

Dia menilai AAG termasuk perusahaan yang patuh karena dari sembilan perusahaan sebelumnya yang bandingnya ditolak, kekurangan tunggakan pajak langsung dibayar. Dengan demikian, anak usaha AAG terbebas dari upaya paksa atau sita yang dilakukan Dirjen Pajak.

"Bahkan dari kesembilan perusahaan itu, hampir semuanya sudah lunas," kata Dicky.

AAG dinyatakan kurang membayar pajak selama periode 2002-2005 senilai Rp1,25 triliun. Denda pidana dengan total Rp2,5 triliun ini sudah dilunasi AAG dengan cara mencicil dan lunas pada Oktober 2014.

Selain berurusan dengan Mahkamah Agung, AAG juga berurusan dengan Dirjen Pajak yang menagih piutang pajak dan denda terhadap 14 anak usahanya sebesar Rp1,95 triliun. Dalam perkembangannya, AAG mengajukan keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak.

Hingga kini tercatat sudah ada sepuluh perusahaan yang diputus bandingnya oleh pengadilan pajak menyisakan empat banding anak perusahaan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper