Bisnis.com, JAKARTA—Pengadilan Pajak menolak permohonan banding PT Gunung Melayu atas keputusan keberatan delapan surat ketetapan pajak (SKP) PPh Pasal 26 dan PPh Badan tahun 2002-2005 yang diterbitkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terpidana Suwir Laut.
Pengadilan Pajak secara tegas membenarkan langkah Ditjen Pajak yang menggunakan putusan kasasi MA No. 2239 K/PID.SUS/2012 sebagai satu-satunya dasar untuk menerbitkan SKP kurang bayar (KB) yang beserta sanksinya bernilai total sekitar Rp204 miliar terhadap perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group itu.
Menanggapi penolakan banding tersebut, General Manager Asian Agri Freddy Widjaya mengatakan pihaknya sedang mempelajari pertimbangan-pertimbangan dari putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Kami sangat berharap para hakim masih memiliki sikap yang objektif untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/12/2014).
Menurut Freddy, Asian Agri selalu membayar pajak sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sebagai warga negara yang taat hukum, pihaknya akan terus berupaya mencari keadilan dalam koridor hukum yang berlaku.
Terkait keputusan pengadilan pajak silakan klik Pajak Kurang Bayar: Pengadilan Pajak Tolak Banding Anak Usaha Asian Agri