Kabar24.com, JAKARTA— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri masih menyembunyikan nama tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan SKK migas dan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (TPPI).
Hingga saat ini, Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara dengan nilai taksiran sebesar Rp2 triliun.
“Belum ada, jangan berandai-andai. Sabar,” ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/5/2015).
Buwas sapaan akrab Budi Waseso hanya mengungkap saat ini kasus sudah dalam tahap penyidikan. “Kami sudah tingkatkan menjadi penyidikan. Tidak mungkin kami bisa mengeluarkan surat perintah penggeledahan dua kantor kalau statusnya belum penyidikan.”
Buwas hanya berjanji akan mengungkap kasus tersebut secepatnya. Saat ini, bareskrim masih mendalami dokumen dan surat-surat yang disita dari penggeledahan kantor SKK Migas dan TPPI pada Selasa (5/5). “Kita tunggu saja perkembangannya,” katanya.
Meski demikian, berdasar informasi yang beredar di internal Mabes Polri, penggeledahan kantor perusahaan dan lembaga negara itu berawal dari penetapan tersangka mantan Deputi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas SKK Migas berinisial DH.