Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menakar Masa Depan Golkar: Islah, Tak Ikut Pilkada, atau Bubar?

Konflik internal yang tak kunjung padam di tubuh Partai Golkar membuat parpol pemenang kedua Pemilu 2004 itu terancam tidak ikut Pilkada serentak akhir tahun ini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Konflik internal yang tak kunjung padam di tubuh Partai Golkar membuat parpol pemenang kedua Pemilu 2004 itu terancam tidak ikut Pilkada serentak akhir tahun ini.

Bahkan bukan tidak mungkin konflik tersebut akan menjadi awal dari kehancuran partai yang sempat berkuasa selama lebih dari 30 tahun di era Orde Baru itu. Maklum, dua pihak yang berkonflik sama-sama memiliki kekuatan, baik dari sisi dukungan politik maupun dari sisi hukum dan finansial.

Tidak heran pula kalau kedua kubu yang berseteru, yakni Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono yang dikenal sebagai Partai Golkar versi Munas Jakarta, telah mencuri perhatian publik akhir-akhir ini.

Perseteruan tidak saja pada level penafsiran putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG), namun juga di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menghadirkan masing-masing saksi ahli.

Kubu Agung menyatakan sidang internal partai melalui mekanisme MPG telah membuat putusan yang memenangkan pihaknya. Putusan itu pun segera dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang kemudian menyatakan pengakuan sekaligus mendaftarkan keabsahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung.

Pertanyaan pun muncul apakah Yasonna mengambil keputusan politik atau keputusan hukum. Berbagai kalangan bisa menerima, namun  sebagian lagi mengkritik pengakuan itu mengingat Menkumham berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). PDIP jelas berbeda kubu dengan Partai Golkar versi munas Bali yang saat ini menguasai kepemimpinan DPR bersama Koalisi Merah Putih (KMP).

Tidak hanya itu, Agung sendiri secara terbuka pernah menyatakan bahwa secara tradisi Partai Golkar berada di dalam pemerintahan. Sebuah posisi politik berlawanan dengan kubu Ical yang sejak awal menyatakan siap untuk berada di luar pemerintahan.  

Kembali ke soal mahkamah internal partai, kubu Ical tidak mengakui apa yang telah diputuskan MPG. Alasannya,  dua dari empat hakim yang bersidang tidak memberikan pendapat. Di tengah perdebatan soal legalitas yang cukup menguras energi itu kubu Ical pun memilih untuk maju ke tingkat pengadilan di PTUN.

Berselang beberapa hari persoalan menjadi kian rumit ketika PTUN mengeluarkan putusan sela yang membuat putusan Yasonna tidak bisa dilaksanakan karena telah dibatalkan oleh lembaga pengadil tersebut. Kubu Agung yang sebelumnya sudah mendapat angin dari Yasonna pun gagal “melucuti” kepemimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR yang dikenal dengan insiden rebutan ruang fraksi.

Kasus terakhir ini membuat perseteruan kian meruncing di antara kedua kubu, kalau tidak mau disebut “perang terbuka”.

Potensi Konflik di Daerah

Seolah  jalan yang tidak ada ujungnya, konflik antara kedua kubu terus berlangsung dengan berbagai argumen yang dikemukakan para petinggi dari kedua kubu. Pengamat politik pun menyampaikan ulasan yang berbeda-beda.

Namun satu hal yang pasti, mereka berpacu dengan waktu yang pasti ada ujung atau batasnya. Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu paling lambat 26 Juli sebagai batas akhir pendaftaran peserta pilkada.

Keterbatasan waktu inilah yang menimbulkan potensi konflik bergeser ke daerah-daerah. Sebagai catatan, saat ini lebih dari 60% kepala daerah dikuasai oleh Partai Golkar.

Tidak heran pula kalau Kapolri Badrodin Haiti ikut mengomentari bahwa konflik parpol berpotensi memicu konflik di daerah.

Pasalnya, kader partai yang ingin maju sebagai kepala daerah kebingungan untuk menyiapkan diri sebagai peserta pilkada. Begitu juga dengan masing-masing tim sukses mereka yang tentunya lebih bingung lagi.

Para calon kepala daerah itu dihadapkan pada pilihan sulit ketika harus maju secara independen dengan konsekuensi tanpa dukungan logistik dari partai, atau ikut bendera partai.

Kalaupun menggunakan kendaraan partai, mereka masih menunggu apakah akan ikut di bawah bendera  Aburizal Bakrie, atau kapal yang dinakhodai Agung Laksono untuk menjadi peserta kontestasi politik tingkat daerah.  

Kendati banyak tokoh senior Partai Golkar yang mengusulkan agar kedua kubu melakukan islah, namun harapan itu tampaknya masih akan sulit terlaksana melihat konstelasi politik saat ini.

Menunggu putusan pengadilan untuk menentukan kubu mana yang akan ikut pilkada, juga tidak mudah.

Pasalnya, tidak ada jaminan waktu kapan diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap karena peluang untuk saling gugat atas putusan PTUN juga masih terbuka.

Meski Komisi  Pemilihan Umum (KPU) menyatakan peserta parpol peserta pilkada adalah parpol yang sudah terdaftar di Kementerian hukum dan HAM yang berarti kemenangan buat  kubu Agung, namun pernyataan itu memantik kecaman dari kalangan DPR.

Dalam pertemuannya dengan KPU, DPR telah mengeluarkan rekomendasi agar parpol yang berhak ikut pilkada didasarkan pada putusan pengadilan terakhir kalau islah di antara kedua kubu tidak tercapai.

Dalam konteks ini, kubu Ical tentu akan nyaman karena PTUN telah mengeluarkan putusan sela yang membatalkan putusan Menkumham Yasonnal Laoly.

Lalu, sampai kapankah konflik yang melanda partai tertua di negeri ini akan berakhir? Tentu tidak mudah untuk menjawabnya kalau kedua kubu tidak menemukan sendiri solusinya.

Satu hal yang pasti: tidak pernah ada parpol peserta pemilu yang memiliki dua ketua umum sekaligus.  Kini, semua kembali berpulang kepada seluruh jajaran Golkar apakah berkehendak untuk islah, atau rela tak ikut Pilkada, atau yang lebih fatal lagi membiarkan Golkar karam, balik kanan dan bubar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper