Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko widodo diminta mewaspadai risiko konflik antarbakal pasangan calon dari partai politik (parpol) saat DPR mengubah peraturan agar KPU bisa memasukkan klausul kepesertaan parpol berkonflik dalam pilkada serentak.
Toto Sugiarto, peneliti politik dari LSM Para Syndicate, mengatakan saat UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum direvisi oleh DPR, konflik akan banyak bermunculan di daerah pemilihan.
“Pasalnya, akan ada banyak lembaran aturan cacat hukum yang bisa dijadikan celah untuk memicu konflik di daerah,” katanya, Selasa (5/5).
Untuk itu, pemerintah dalam hal ini Jokowi harus mewaspadai ancaman konflik yang berisiko muncul jika partai berkonflik diikutkan dalam Pilkada.
“Jokowi bisa mengeluarkan surat presiden kepada Mendagri Tjahjo Kumolo agar tidak melanjutkan pembahasan itu.”
Sesuai rencana, DPR akan mengubah UU agar salah satu kepengurusan dari Golkar dan PPP—yang sedang dilanda konflik dualisme kepengurusan—bisa menjadi peserta pemilu dengan mengacu keputusan hukum yang belum final (inkracht).
Risiko itu muncul, papar Toto, dari bakal calon kepala daerah akan mempermasalahkan bakal calon lain dari parpol yang menjadi peserta tanpa landasan hukum yang final.
“Bisa saja, pemenang Pilkada menjadi tidak sah saat dikemudian hari pengadilan memutuskan kepengurusan lawan adalah pemenangnya.”