Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kebakaran Lahan, Saksi Ahli: SPS Lakukan Upaya Pemadaman

PT Surya Panen Subur (SPS) yang memiliki lahan di Kabupaten Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam telah melakukan upaya pemadaman saat terjadi kebakaran di lahannya pada 2012.
Kebun Kelapa Sawit/Jibi
Kebun Kelapa Sawit/Jibi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Surya Panen Subur (SPS) yang memiliki lahan di Kabupaten Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam telah melakukan upaya pemadaman saat terjadi kebakaran di lahannya pada 2012.

Hal itu diungkapkan oleh saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ir. I Gede Putu Karwadi, MSi, saat sidang kasus pidana kebakaran lahan di Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Selasa (28/4).

Dalam melaksanakan pembukaan dan pengolahan lahan pun perusahaan sudah menerapkan teknologi PLTB (Pembukaan Lahan Tanpa Bakar), terlihat dari rumpukan pada lahan yang tidak terbakar dan sisa-sisa bekas kebakaran pada rumpukan serta jalur tanaman yang sudah dibersihkan.

Penjelasan ahli di depan majelis hakim itu berdasarkan pada pengamatan selama dua kali kunjungan lapangan pada bulan September 2012.

Sehari sebelumnya, dihadirkan saksi ahli lainnya, yakni Gusti Z Anshari, ahli lingkungan dari Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam persidangan, saksi ahli mengatakan bahwa kebakaran kebun PT SPS tidak merusak gambut karena kebakaran hanya terjadi di permukaan kebun.

"Ada bekas-bekas tanda kebakaran. Kebakaran di sana hanya di lapisan atas, terutama kayu-kayu," kata Gusti saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus kebakaran kebun lahan SPS di Pengadilan Negeri Meulaboh, NAD, Senin (27/4).

Ahli yang meneliti pengaruh kebakaran terhadap pencemaran tanah ini mengatakan, mengambil sampel tanah dari lahan yang terbakar dan tidak terbakar untuk diuji di laboratorium. "Cara ambil sampel kami pakai alat bor untuk gambut. Sampel diambil di beberapa kedalaman dan sampel paling dalam dalan untuk kontrol. Total ada 42 sampel yang kami ambil, lalu kami analisis kadar PH, abu, dan air di laboratorium," ujarnya.

Menurut Putu, PT SPS sudah selesai melaksanakan pembukaan lahan dan lahan pun sudah ditanami sawit hingga berumur satu tahun. Dari pelacakan dokumen, benih kelapa sawit (benih impor) termasuk benih dengan varietas unggul.

"Jadi, tdak masuk bila dituduh bahwa perusahaan sengaja membakar lahannya," ungkapnya.

Menurut telaah dokumen impor benih kelapa sawit PT SPS, disimpulkan bahwa perusahaan telah melalui serangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bibit tersebut sudah melalui peraturan karantina yang meliputi: pengasingan, pengamatan, dan pemusnahan. Proses ini (pengasingan dan pengamatan) dilakukan selama 6 bulan,” jelas Putu.

Selain itu, benih ini disertai pula dengan surat Keterangan Mutu Benih (Information Required For Seed Introduction/Important To Indonesia) yang dikeluarkan oleh ASD Costarica. Benih kelapa sawit yang dimaksud merupakan benih unggul, bermutu, dan sangat sesuai dengan kondisi lahan di Indonesia termasuk lahan gambut.

Saksi ahli menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan manajemen pengelolaan lahan PLTB secara benar.

Hal itu terlihat dari kondisi blok kebun yang tidak terbakar di lapangan, terlihat adanya bekas kebakaran pada rumpukan dahan. Sisa-sisa kebakaran di jalur rumpukan terdiri dari bekas pohon/kayu, cabang dan ranting.

Pada bagian blok kebun yang tidak terbakar yang lokasinya masih dalam satu blok terlihat rumpukan yang terdiri dari bekas rencekan cabang dan ranting serta batang kayu yang tidak terbakar dan sudah ditutupi oleh semak dan paku-pakuan.

Atas bukti-bukti tersebut di atas, saksi menampik tuduhan bahwa PT SPS membuka lahan dengan cara membakar, mengingat proses pembukaan/pengolaan lahan sudah selesai dilakukan. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kebun, PT SPS juga sudah mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper