Kabar24.com, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi pelapor dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurrohman Syahuri.
"Diperiksa lanjutan atas laporan saya terhadap terlapor Suparman Marzuki," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/4/2015).
Hakim sewaktu praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu mengungkapkan pada pemeriksaan kali ini pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan.
"Sehubungan dengan pencemaran nama baik terhadap saya yang dimuat di media cetak," katanya.
Saat disinggung barang bukti apa saja yang dibawa, Sarpin mempersilahkan awak media untuk menanyakan ke penyidik. "Bukti-bukti tanyakan ke penyidik," katanya.
"Kewajiban saya sebagai saksi pelapor, datang memberi keterangan," katanya.
Sarpin melaporkan dua Komisioner KY tersebut karena keduanya memberikan pernyataan yang diduga mencemarkan nama baik.
Pada 18 Maret 2015, Sarpin melaporkan Taufiq ke Bareskrim dengan nomor Pol: LP/332/III/2015.