Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana memanggil pengelola apartemen Kalibata City, menyusul terungkapnya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di rusunami tersebut.
"Kita akan panggil pengelola Kalibata City," tutur Ahok, Senin (27/4/2015).
Ahok menyesalkan lemahnya pengawasan dan kontrol dari pengelola apartemen terhadap penghuni dan tamu yang berkunjung.
"Harusnya pengelola bisa batasin kan orang seperti apa. Makanya antisipasi ke depan kita enggak mau lagi ada rusunami dibuat seperti itu," ujarnya.
Seperti diketahui, Jumat (24/4/2015) malam, Polda Metro Jaya berhasil membongkar prostitusi online yaang bersarang di apartemen Kalibata City.
Dalam penggerebekan itu, ternyata juga didapati enam pekerja seks komersial yang masih di bawah umur.
Menurut Kasubdit Remaja Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Hayamansyah, modus yang dipakai pelaku adalah dengan menawarkan wanita dan anak dibawah umur melalui forum obrolan di salah satu website.
"Korban membuat suatu' thread' [pesan berbalas] di website itu, terus ada pilihan bispak atau bisyar, terus kalau kita klik salah satunya ada pilihan KI KUMIS. Pada KI KUMIS itu kalau kita klik lagi muncul gambar-gambar wanita yang ditawarkan, lengkap dengan tarif, nomor handphone, dan pin BB untuk dihubungi," ujarnya.
Kalibata City Jadi Sarang Prostitusi, Ahok akan Panggil Pengelola
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana memanggil pengelola apartemen Kalibata City, menyusul terungkapnya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur di rusunami tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Puput Ady Sukarno
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
14 menit yang lalu
Kejagung Jelaskan Duduk Perkara Jaksa Jovi Pada Kasus Pencemaran Nama Baik
44 menit yang lalu