Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah menunda eksekusi mati terhadap warga Prancis Serge Areski Alaoi karena yang bersangkutan mendaftarkan perlawanan terhadap grasi yang diputuskan oleh Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Upaya hukum tersebut dilakukan pada menit-menit terakhir eksekusi mati yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (28/4/2015). Sebelumnya, Presiden Prancis Francois Hollande juga menebar ancaman akan memutuskan hubungan diplomatik dengan RI jika eksekusi tetap dilaksanakan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan pemerintah tidak menghiraukan tekanan dari Hollande tersebut. Proses eksekusi mati tetap berjalan tetapi dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku.
"Itu kan hanya ancaman, saya rasa tidak akan sampai pada pemutusan [hubungan diplomatik]," katanya, di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta saat mendampingi Presiden Jokowi pulang dari Malaysia, Senin (27/4/2015).
Tedjo menambahkan tekanan dari kepala negara yang warganya bakal dieksekusi juga bukan menjadi halangan pemerintah untuk membatalkan eksekusi terpidana mati. Ketika tidak ada lagi persoalan proses hukum maka terpidana mati segera berhadapan dengan regu tembak.
Pendirian pemerintah tidak sedikitpun goyah meskipun aneka ancaman dilancarkan oleh Presiden Prancis, Perdana Menteri Australia, Sekjen PBB Ban Ki-Moon sampai dengan Presiden Brazil. "Kalau kita lemah kita akan selalu dipermainkan," ujarnya.